detik 288Jakarta - . Korban jiwa akibat tabrakan kereta api di India terus bertambah. Sejauh ini, setidaknya 288 orang tewas dan lebih dari 850 orang lainnya terluka dalam tabrakanYang bersangkutan sudah diperiksa dan dipersangkakan dengan Pasal 280 jo 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan