kakek123Makna kakek dalam hukum waris terbagi dua macam, yaitu: 1. Kakek ṣaḥīḥ, adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan pewaris tidak diselingi oleh perempuan, seperti ayahnya ayah,Makna kakek dalam hukum waris terbagi dua macam, yaitu: 1. Kakek ṣaḥīḥ, adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan pewaris tidak diselingi oleh perempuan, seperti ayahnya ayah,