paten 77Pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. PerpresDisebutkan dalam Perpres bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi